Jumat, 01 Januari 2016

Apa itu BUMdes???

Pengertian BUMDES
Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
  1. Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
  2. Modal bersumber dari desa sebesar 51%  dan dari masyarakat sebesar 49%  melalui penyertaan modal (Saham atau andil)
  3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
  4. Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
  5. Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejahtraan anggota (Penyerta Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
  6. Difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
  7. Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Tujuan Pendirian BUMDes
Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :
  1. Meningkatkan Perekonomian Desa
  2. Meningkatkan Pendapatan asli Desa
  3. Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolahan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.
Guna mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.
Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
  1. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  2. Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar;
  3. Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
  4. Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
Warga masyarakat yang dikelolah secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
  1. Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
  2. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
  3. Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
  4. Industri dan kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan
Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
  1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
  2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1)      Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2)      Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3)      Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1)      Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2)      78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
3)      Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a)      Pemerintah Desa;
b)      Tabungan masyarakat;
c)       Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d)       Pinjaman; dan/atau
e)      Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
4)      Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.
Pasal 80
1)      Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
1)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
2)      Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
3)      Daerah Kabupaten/Kota
4)      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. Bentuk badan hukum;
  2. Kepengurusan;
  3. Hak dan kewajiban;
  4. Permodalan;
  5. Bagi hasil usaha atau keuntungan;
  6. Kerjasama dengan pihak ketiga;
  7. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Perencanaan dan Pendirian BUMDES
Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undangundang. Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes. Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati. Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.
  • 1. BUMDESDAN POTENSI DESAIr. Nurjaya.,SE.,MMPedampingDesaPeradabanLembagaPemberdayaanMasyarakat
  • 2. DASAR HUKUMUU NO 8 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (PASAL 213)PP 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA (PASAL 78 SAMPAI 81).
  • 3. PENGERTIANBUMDES ADALAH BADAN HUKUM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Penjelasan Pasal 213 UU 32/2004)BUMDES ADALAH USAHA DESA YANG DIKELOLA OLEH PEMERINTAH DESA (Pasal 79 PP 72/2005)
  • 4. DASARPENDIRIAN BUMDESPs 213 UU 32/2004 JO Ps 78 PP 72/2005 KEBUTUHAN POTENSI DESAUNTUK MENINGKATKAN PENDA-PATAN MASYARAKAT DAN DESADITETAPKAN DG PERDES BERBADAN HUKUM
  • 5. PENGERTIAN KEBUTUHAN DAN POTENSI DESAKEBUTUHAN MASYARAKAT TERUTAMA DLM PEMENUHAN KEBUTUHAN POKOK.TERSEDIA SUMBERDAYA DESA YG BLM DIMANFAATKAN SECARA OPTIMAL TERUTAMA KEKAYAAN DESA.TERSEDIA SDM YG MAMPU MENGELOLA BADAN USAHA SBG ASET PENGGERAK PEREKONOMIAN MASY.ADANYA UNIT-UNIT USAHA MASY YG NERUPAKAN KEGIATAN EKONOMI WARGA MASY YG DIKELOLA SECARA PARSIAL DAN KURANG TERAKOMODASI.
  • 6. BENTUK BADAN HUKUM BUMDES, dapatLEMBAGA BISNIS, unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari Pemdes dan Masy, spt usaha mikro kecil dan menengah. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PEDESAAN, spt UED-SP, BKD, Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat, LPD, Lumbung Pitih Nagari dsb) PENGERTIAN USAHA DESAADALAH JENIS USAHA YANG MELIPUTI PELAYANAN EKONOMI DESA.
  • 7. JENIS PELAYANAN EKONOMI DESA.USAHA JASA YG MELIPUTI JASA KEUANGAN, JASA ANGKUTAN DARAT DAN AIR, LISTRIK DESA DAN USAHA LAIN YG SEJENIS.PENYALURAN 9 BAHAN POKOK EKONOMI DESA.PERDAGANGAN HASIL PERTANIAN MELIPUTI TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN DAN AGROBISNIS.INDUSTRI DAN KERAJINAN RAKYAT.
  • 8. PERMODALAN BUMDES (Ps 79 ayat 2 PP 72/2005)PEMERINTAH DESATABUNGAN MASYARAKATBANTUAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV DAN PEMERINTAH KAB/KOTAPINJAMAN, dan/atauPENYERTAAN MODAL PIHAK LAIN ATAU KERJASAMA BAGI HASIL ATAS DASAR SALING MENGUNTUNGKAN.
  • 9. PENGERTIAN PERMODALAN DARI PEMERINTAHAN DESAADALAH PENYERTAAN MODAL PADA BUMDES DARI KEKAYAAN DESA YANG DIPISAHKAN.KEPENGURUSAN BUMDES Ps 79 ayat 2 PP 72/2005PEMERINTAH DESAMASYARAKAT
  • 10. KOMPOSISI KEPENGURUSAN BUMDES (Penjelasan Pasal 79 ayat 3 PP 72/2005)Pemerintahdesasebagaiunsurpenasehat (komisaris)Masyarakatsebagaiunsurpelaksana (direksi)
  • 11. TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDES (Ps 81 PP 72/2005)PERDA KAB/KOTAPERDA BERISI :BENTUK BADAN HUKUMKEPENGURUSANHAK DAN KEWAJIBANPERMODALANBAGI HASIL USAHAKERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGAMEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
  • 12. TERIMAKASIH BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESAPROVINSI JAWA BARAT0816616825/081906508205WASSALAM
  • Salah satu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimuli dan menggerakkan roda perekonomian di perdesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar. Bentuk kelembagaan sebagaimana disebutkan di atas dapat berupa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Badan usaha ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (bahkan oleh undang-undang sebelumnya, UU 22/1999) dan Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa. Jika kelembagaan BUMDes ini kuat dan ditopang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di perdesaan.
  • Keberadaan BUMDes di desa diharapkan mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Berkaitan dengan hal tersebut, dilakukan kajian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • Tujuan kegiatan untuk menetapkan strategi dan pola pengembangan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • Populasi dalam kajian ini adalah wilayah kecamatan, pelaku usaha, dan pakar di Kabupaten Kutai Kartanegara. Mengingat sebaran wilayah kecamatan cukup luas, ditetapkan dua belas (12) kecamatan sampel sebagai pewakil representatif dari keseluruhan kecamatan, antara lain : (1) Kecamatan Muara Badak, (2) Samboja, (3) Muara Jawa, (4) Marang Kayu, (5) Loa Janan, (6) Loa Kulu, (7) Tenggarong, (8) Tenggarong Seberang, (9) Sebulu, (10) Kota Bangun, (11) kenohan, dan (12) Kembang Janggut. Sedangkan sampel responden diambil dari pelaku usaha ditetapkan pada jenis usaha yang dikelola oleh BUMDes. Adapun sampel responden pakar adalah para pakar yang mengetahui dan memiliki wawasan, serta memiliki independensi yang tinggi terhadap topik yang dikaji.
  • Dari 12 kecamatan yang dimati terdapat 4 kecamatan yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu; (1). Tenggarong Seberang, ada 6 (enam) desa yaitu ; a. desa Sukamaju, b. Desa Bukit Pariaman, c. Desa Buana Jaya, d. desa Manunggal Jaya, e. Desa Kerta Buana dan f. Desa Bangun Rejo (2). Kecamatan Loa Janan, ada 5 (lima) desa yaitu; a. desa Batuah, b. Desa Loa Duri Ulu, c. Desa Loa Duri Ilir, d. desa Loa Janan Ulu dan e. Desa Bakungan, (3). Muara Badak, ada 1 (satu) yaitu desa Seliki dan (4). Muara Kaman, ada 1 (satu) yaitu desa Bunga Jadi.
  • Untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Perda No. 1 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah: Pihak-pihak terkait diatasnya baik pusat, provinsi, dan kabupaten dituntut dukungannya dalam mengembangkan BUMdes melalui penyediaan modal, infrastruktur, dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, serta pendukung lainnya

1 komentar:

https://giecomputer.wordpress.com/ mengatakan...

nais info bro admin...